Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR terima Surpres calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-38 tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hal ini saat Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027 di Jakarta, Selasa. Nama calon belum diumumkan dalam surat tersebut.

Selain itu, DPR juga menerima Surpres Nomor R-33 pada 14 Juli 2026 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. DPR turut menerima surat mengenai calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI, yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Semua surat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Proses ini merupakan bagian dari pengawasan dan persetujuan DPR terhadap calon pejabat strategis di sektor keuangan dan komoditas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait