Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung, Berisi 23 Bab dan 313 Pasal

DPR dan pemerintah selesai rampungkan pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 5 Oktober 2026. RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur kesempatan kerja, perlakuan sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pekerja informal, dan tenaga kerja asing. RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan batas 31 Oktober 2026. Konsolidasi diperlukan karena aturan ketenagakerjaan saat ini tersebar di banyak peraturan, termasuk UUU 13/2003 yang telah beberapa kali diubah. Panitia Kerja bekerja intensif sejak 14 September 2026 hingga 5 Oktober 2026, termasuk menggelar konsultasi publik pada 16-22 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait