Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Keputusan ini disetujui secara bulat oleh delapan fraksi dan dihadiri oleh perwakilan organisasi buruh seperti Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Undang-undang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait