Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Tegaskan Vonis Bebas Tak Boleh Diajukan Kasasi, Begini Respons KPK

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. KPK menyatakan akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ketua MA Sunarto menjelaskan aturan ini mengikuti UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 299, yang melarang banding dan kasasi terhadap putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, pidana kurang dari 5 tahun, serta putusan pemeriksaan singkat.

Berita terkait