MA Tegaskan Vonis Bebas Tak Boleh Diajukan Kasasi, Begini Respons KPK
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. KPK menyatakan akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ketua MA Sunarto menjelaskan aturan ini mengikuti UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 299, yang melarang banding dan kasasi terhadap putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, pidana kurang dari 5 tahun, serta putusan pemeriksaan singkat.
Bagikan
Berita terkait
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09