Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Duduk Perkara Pabrik Gula Serobot Lahan Buat Kebun Tebu, Rp 1 T Lebih Disita

Kejagung mengungkap perkara penyerobotan lahan oleh PT PSMI yang menyalahgunakan wewenang untuk membuka hutan di PT Inhutani V Lampung. Pabrik gula tersebut mengelola lahan hutan produksi sebesar 32.375 ha sejak 2007 menjadi kebun tebu tanpa izin yang sah. Pengelolaan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena perjanjian tidak sah menurut Menteri Kehutanan. Untuk memperbaiki kerugian, PT PSMI melakukan penyerahan uang sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan 166.000 USD ke bank himpunan keuangan negara.

Berita terkait