Duduk Perkara Pabrik Gula Serobot Lahan Buat Kebun Tebu, Rp 1 T Lebih Disita
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejagung mengungkap perkara penyerobotan lahan oleh PT PSMI yang menyalahgunakan wewenang untuk membuka hutan di PT Inhutani V Lampung. Pabrik gula tersebut mengelola lahan hutan produksi sebesar 32.375 ha sejak 2007 menjadi kebun tebu tanpa izin yang sah. Pengelolaan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena perjanjian tidak sah menurut Menteri Kehutanan. Untuk memperbaiki kerugian, PT PSMI melakukan penyerahan uang sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan 166.000 USD ke bank himpunan keuangan negara.
Bagikan
Berita terkait
Arahan Prabowo, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 15.38
Kalau Negara Sudah Rampas Aset, Jangan Sampai Nilainya Malah Hilang, Kata DPR
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.00
Cegah Kerugian Negara Rp68,9 M, Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.35
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10