Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Berkas Kades dan Bendahara Jangkar Dilimpahkan

Penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Situbondo melimpahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Jangkar tahun anggaran 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Kasus ini melibatkan dua tersangka: M, Kepala Desa Jangkar, dan WF, bendahara desa. Kedua pelaku diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan DD senilai Rp289 juta yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berkas telah disangkakan dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Proses penyidikan masih menunggu penelitian jaksa penuntut umum sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan ke tersangka dan barang bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait