Dugaan Korupsi Dana Desa Rp289 Juta, Berkas Kades dan Bendahara Jangkar Dilimpahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Situbondo melimpahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Jangkar tahun anggaran 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Kasus ini melibatkan dua tersangka: M, Kepala Desa Jangkar, dan WF, bendahara desa. Kedua pelaku diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan DD senilai Rp289 juta yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berkas telah disangkakan dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Proses penyidikan masih menunggu penelitian jaksa penuntut umum sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan ke tersangka dan barang bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.15
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Siak Tersangka
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.37
Suyudi Hidupkan Semangat Sederhana di Polri: Tak Arogan, Tak Sakiti Masyarakat
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Profil Yayat Sudrajat, Eks Anggota Polri yang Diduga Terseret Samarkan Aset Bupati Bekasi
Berita terkait
Profil Yayat Sudrajat, Eks Anggota Polri yang Diduga Terseret Samarkan Aset Bupati Bekasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.00
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.23
Kortas Tipidkor Panggil Bupati Gowa Sitti Husniah Kamis 1 Oktober
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.34
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.16