Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan diberhentikan sementara dari jabatan pada 23 September 2026 melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026. Penghentisan ini bermaksud administrasi tata negara karena Hellyana sedang menjalani sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ini ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Hingga putusan pengadilan menjadi hukum tetap, semua tugas Wagub Babel diemban oleh Gubernur Hidayat Arsani.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait