Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sita Bukti Chat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktorurjen PPTR Kementerian ATR/BPN di Bekasi serta kantor PT Summarecon Agung Tbk, menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi senyap pada 14 September, KPK menangkap 19 orang dengan menemukan uang Rp106,3 miliar. Sebelumnya, tiga ruang direktorat juga digeledah KPK, menemukan dokumen proses layanan HGB dan sengketa tanah Bogor. Delapan tersangka, termasuk kepala kantor pertanahan Bogor, politikus Golkar, mantan bupati Kebumen, dan pejabat ATR/BPN, ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Para tersangka dituduh menerima suap dan penerimaan lainnya dalam skema korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait