Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 M, WNA Malaysia Berharap Pengusutan Berjalan Profesional

WNA Malaysia SYF menyoroti dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 triliun yang melibatkan Kombes F. Pengacanya, Bagus Pangestu Pribadi, meminta penyelidikan tetap profesional meski terjadi pergantian pejabat di Mabes Polri. Kasus telah mencapai beberapa tahapan seperti pemeriksaan saksi, lokasi tambang, serta pemeriksaan etik dan pidana terhadap Kombes F yang menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Bareskrim. Laporan awal dikirim pada Agustus 2026 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492/486 KUHP. Meskipun proses berjalan sesuai koridor, yang belum selesai adalah persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana. Pengacaan menekankan penempatan khusus merupakan bagian dari pemeriksaan internal, bukan sanksi, dan klien tetap fokus pada jalur pidana untuk menyelesaikan kasus.

Berita terkait