Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 M, WNA Malaysia Berharap Pengusutan Berjalan Profesional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

WNA Malaysia SYF menyoroti dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 triliun yang melibatkan Kombes F. Pengacanya, Bagus Pangestu Pribadi, meminta penyelidikan tetap profesional meski terjadi pergantian pejabat di Mabes Polri. Kasus telah mencapai beberapa tahapan seperti pemeriksaan saksi, lokasi tambang, serta pemeriksaan etik dan pidana terhadap Kombes F yang menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Bareskrim. Laporan awal dikirim pada Agustus 2026 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492/486 KUHP. Meskipun proses berjalan sesuai koridor, yang belum selesai adalah persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana. Pengacaan menekankan penempatan khusus merupakan bagian dari pemeriksaan internal, bukan sanksi, dan klien tetap fokus pada jalur pidana untuk menyelesaikan kasus.
Bagikan
Berita terkait
Kombes F Dipatsus Gegara Tersandung Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 Miliar
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.45
WNA Malaysia Laporkan Kasus Penipuan Investasi Tambang, Polri Periksa Satu Anggota
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.20
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar, Propam Tempatkan Kombes Fahrurozi di Patsus
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.03
WN Malaysia Minta Tak Ada Kriminalisasi Kasus Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 03.00