WN Malaysia Minta Tak Ada Kriminalisasi Kasus Investasi Emas Rp58,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Malaysia S (melalui kuasa hukum Bagas Pangestu Pribadi) menjadi korban dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menarik nama Kombes Fahrurozi dari Bareskrim Polri. Fahrurozi mengajukan laporan balik atas pencemaran nama baik, namun S meminta tidak ada kriminalisasi kasus ini. Investasi yang dimulai Mei 2025 melibatkan tiga lokasi tambang di Sulawesi Utara dengan jaminan keamanan dari F yang menyatakan diri sebagai polisi pangkat Kombes. Total investasi Rp58,5 miliar tidak realisasi karena izin tambang belum selesai, menimbulkan dugaan PETI. Polri menyatakan akan menangani laporan profesional dan transparan. Kedua pihak menunggu progres penyidik.
Bagikan
Berita terkait
Propam Polri Patsus Kombes F Buntut Penipuan Investasi Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.49
WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 02.20
Kombes Fahrurozi Lapor Balik dan Tegaskan Tak Terlibat Investasi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.32
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.36