Erlan Nopri Apresiasi Dasco Serius Mengawal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Garuda Institute Erlan Nopri mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam mengawal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika RUU tidak selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati. Erlan menilai sikap ini menunjukkan keseriusan mengawal aspirasi publik dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi kepentingan bangsa. RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Erlan juga menyampaikan bahwa komitmen Dasco sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan bebas dari korupsi. Dalam penyusunan RUU ini, tetap menjunjung prinsip azas hukum seperti Keterbukaan Informasi Publik, Keterpaduan dan Sinkronisasi, serta Partisipasi Masyarakat. Erlan berharap pemberantasan korupsi tidak hanya tertuang dalam wacana, tetapi juga diwujudkan melalui produk hukum konkret.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.58
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.26
Habib Rizieq Serukan Pelaku Korupsi Diseret dan Dihukum Mati: Setiap Kepala di Indonesia..
Berita terkait
Apresiasi Dasco, Ketum LOGIS 08: Berani Mengawal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.36
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.51
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset, Tanda Tangan Puan Dicari
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15