Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki pendidikan di luar negeri yang disetarakan dengan tingkat SMA. Berdasarkan putusan ini, kuasa hukum Bambang Widjojanto menilai Gibran tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada Pilpres 2029. Menurut Bambang, putusan MK yang tidak menemukan bukti pendidikan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa Gibran cacat moral dan menipu dalam proses pencalonannya di Pilpres 2024.

Meskipun demikian, Bambang menyatakan bahwa Gibran masih berkesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada periode selanjutnya jika ia berhasil menyelesaikan program belajar pendidikan paket C hingga lulus. Namun, penyimpangan dalam proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dinilai sebagai persoalan yang cukup serius, yang mencerminkan pada putusan MK terkait tidak adanya dokumen pendidikan yang valid.

Putusan MK ini merupakan bagian dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan terkait kelayakan ijazah pendidikan Gibran. Sidang gugatan ini digelar di ruang sidang MK, Jakarta, dan menghasilkan keputusan bahwa tidak ada bukti pendidikan asing yang disetarakan dengan tingkat SMA dari Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait