Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki pendidikan di luar negeri yang disetarakan dengan tingkat SMA. Berdasarkan putusan ini, kuasa hukum Bambang Widjojanto menilai Gibran tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada Pilpres 2029. Menurut Bambang, putusan MK yang tidak menemukan bukti pendidikan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa Gibran cacat moral dan menipu dalam proses pencalonannya di Pilpres 2024.
Meskipun demikian, Bambang menyatakan bahwa Gibran masih berkesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon Presiden pada periode selanjutnya jika ia berhasil menyelesaikan program belajar pendidikan paket C hingga lulus. Namun, penyimpangan dalam proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dinilai sebagai persoalan yang cukup serius, yang mencerminkan pada putusan MK terkait tidak adanya dokumen pendidikan yang valid.
Putusan MK ini merupakan bagian dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan terkait kelayakan ijazah pendidikan Gibran. Sidang gugatan ini digelar di ruang sidang MK, Jakarta, dan menghasilkan keputusan bahwa tidak ada bukti pendidikan asing yang disetarakan dengan tingkat SMA dari Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.35
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Berita terkait
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 05.01
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.05