Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Tidak Dapat Diterima (NO) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meskipun substansial ijazah Gibran tidak ditemukan, hakim memilih tidak menimbang lebih lanjut karena batasan formal. Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan ini berisi pesan politik. MK menyatakan landasan moral untuk DPR mempertimbangkan pemakzulan Gibran, meminta penegak hukum menyelidiki manipulasi administrasi, serta menghukum komisioner KPU yang bermasalah. Putusan juga dianggap sinyal untuk partai tidak mencalonkan Gibran 2029 dan Gibran untuk mundur. Bivitri menilai putusan NO bukan kekalahan mutlak, melainkan batas maksimal keberanian MK di tengah politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait