Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Tidak Dapat Diterima (NO) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meskipun substansial ijazah Gibran tidak ditemukan, hakim memilih tidak menimbang lebih lanjut karena batasan formal. Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan ini berisi pesan politik. MK menyatakan landasan moral untuk DPR mempertimbangkan pemakzulan Gibran, meminta penegak hukum menyelidiki manipulasi administrasi, serta menghukum komisioner KPU yang bermasalah. Putusan juga dianggap sinyal untuk partai tidak mencalonkan Gibran 2029 dan Gibran untuk mundur. Bivitri menilai putusan NO bukan kekalahan mutlak, melainkan batas maksimal keberanian MK di tengah politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
Berita terkait
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20