MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, namun hal ini belum dianggap sebagai akhir persoalan oleh kuasa hukum pemoham, Refly Harun. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SLTA. Namun, gugatan tidak dapat diterima karena isu legal standing (kemandirian hukum) para pemoham. Refly menilai pertimbangan hakim membuka celah bagi Gibran untuk dibawa ke mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan proses ini melibatkan DPR, MK, kembali ke DPR, dan berakhir di MPR, yang dapat berujung pada pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Refly menyatakan bahwa meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran, fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA tetap menjadi bukti penting.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.28
MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.35
Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.20