Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, namun hal ini belum dianggap sebagai akhir persoalan oleh kuasa hukum pemoham, Refly Harun. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SLTA. Namun, gugatan tidak dapat diterima karena isu legal standing (kemandirian hukum) para pemoham. Refly menilai pertimbangan hakim membuka celah bagi Gibran untuk dibawa ke mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan proses ini melibatkan DPR, MK, kembali ke DPR, dan berakhir di MPR, yang dapat berujung pada pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Refly menyatakan bahwa meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran, fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA tetap menjadi bukti penting.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait