Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Ecommorce Mulai Potong Pajak Pedagang Online 1 November

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pedagang online akan berlaku 1 November 2026. Kebijakan ini sebelumnya diturunkan dalam PMK Nomor 37 tahun 2025 dan sempat dicanangkan berlaku pada 1 Juli 2026 untuk marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, namun ditunda kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjaga daya beli masyarakat. Bimo menyatakan keempat marketplace sudah menyiapkan sistem dan uji coba berjalan lancar, sehingga pajak dapat diterapkan sesuai jadwal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait