Ecommorce Mulai Potong Pajak Pedagang Online 1 November
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pedagang online akan berlaku 1 November 2026. Kebijakan ini sebelumnya diturunkan dalam PMK Nomor 37 tahun 2025 dan sempat dicanangkan berlaku pada 1 Juli 2026 untuk marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, namun ditunda kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjaga daya beli masyarakat. Bimo menyatakan keempat marketplace sudah menyiapkan sistem dan uji coba berjalan lancar, sehingga pajak dapat diterapkan sesuai jadwal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 11.54
No Drama, Pajak Pedagang Online Bakal Diterapkan 1 Oktober 2026
Berita terkait
Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.30
Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026
JawaPos · 18 September 2026 pukul 17.45
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
BPS Rilis KBJI 2026: Muncul Daftar Jabatan Pekerjaan Terbaru di RI
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.52