Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

No Drama, Pajak Pedagang Online Bakal Diterapkan 1 Oktober 2026

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui marketplace akan resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Empat platform besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Implementasi ini sebelumnya sempat ditunda oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mematangkan kesiapan sistem. Namun, DJP menjamin tidak ada penundaan lebih lanjut karena uji coba integrasi sistem pada keempat marketplace tersebut telah berjalan lancar dan siap dioperasikan penuh.

Berita terkait