No Drama, Pajak Pedagang Online Bakal Diterapkan 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui marketplace akan resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Empat platform besar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Implementasi ini sebelumnya sempat ditunda oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mematangkan kesiapan sistem. Namun, DJP menjamin tidak ada penundaan lebih lanjut karena uji coba integrasi sistem pada keempat marketplace tersebut telah berjalan lancar dan siap dioperasikan penuh.
Bagikan
Berita terkait
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20
Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.30
Benarkah Ada Pajak Marketplace Buat Pedagang Online? Cek Fakta PMK 37/2025
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 14.45