Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi di marketplace. Aturan ini menyatakan bahwa pajak dikenakan setiap kali terjadi penjualan barang atau jasa, bukan saat penjual mencairkan saldo ke rekening. Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut hanya akan memotong PPh Pasal 22 dari nilai transaksi, sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi yang sama.

Ketentuan ini berlaku untuk transaksi antara penjual dan pembeli di marketplace, seperti penjualan produk elektronik atau jasa servis, dengan tarif tetap 0,5%. Namun, aturan tidak mencakup transaksi marketplace dengan pihak ketiga, misalnya pembayaran sewa gedung atau jasa influencer, yang tetap mengikuti peraturan pajak yang berlaku. Pedagang online kini lebih jelas mengenai waktu pemungutan pajak, yaitu berdasarkan setiap transaksi penjualan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait