Top 3: Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5514954/original/083330900_1772136826-drop.jpg)
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi di marketplace. Aturan ini menyatakan bahwa pajak dikenakan setiap kali terjadi penjualan barang atau jasa, bukan saat penjual mencairkan saldo ke rekening. Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut hanya akan memotong PPh Pasal 22 dari nilai transaksi, sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi yang sama.
Ketentuan ini berlaku untuk transaksi antara penjual dan pembeli di marketplace, seperti penjualan produk elektronik atau jasa servis, dengan tarif tetap 0,5%. Namun, aturan tidak mencakup transaksi marketplace dengan pihak ketiga, misalnya pembayaran sewa gedung atau jasa influencer, yang tetap mengikuti peraturan pajak yang berlaku. Pedagang online kini lebih jelas mengenai waktu pemungutan pajak, yaitu berdasarkan setiap transaksi penjualan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01
Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.15