Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026

Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi marketplace dengan tarif 0,5 persen mulai 1 November 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah adanya penundaan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Pelaksanaan pemungutan pajak akan dilakukan oleh platform yang telah ditetapkan, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada aturan yang sudah ada, meski saat ini DJP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait