Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi marketplace dengan tarif 0,5 persen mulai 1 November 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah adanya penundaan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Pelaksanaan pemungutan pajak akan dilakukan oleh platform yang telah ditetapkan, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada aturan yang sudah ada, meski saat ini DJP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.30
Kemenkeu Pastikan Penempatan SAL Rp 200 T di Himbara Lanjut hingga Juli 2027
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.52
Kemenkeu Buka Suara soal Nasib Utang Kereta Cepat Usai Purbaya Dicopot
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 11.32
Penerimaan Pajak per Agustus 2026 Capai Rp1.409 Triliun, Menkeu: Sejalan Aktivitas Ekonomi
Berita terkait
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00
Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Purbaya Komitmen Perbaiki Sistem
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.36
RAPBN 2027, Purbaya Bidik Setoran Pajak-Bea Cukai Rp2.908 T
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 10.14
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13