Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan yang sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 ini akan dilaksanakan sesuai kesiapan platform. Saat ini, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun melalui mekanisme PMSE. Penundaan sebelumnya dilakukan karena kondisi indikator ekonomi yang dinilai belum cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
Berita terkait
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.58
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20