Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan yang sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 ini akan dilaksanakan sesuai kesiapan platform. Saat ini, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Kebijakan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun melalui mekanisme PMSE. Penundaan sebelumnya dilakukan karena kondisi indikator ekonomi yang dinilai belum cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait