Efisiensi Jadi Kendala, Kader TPK Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Baru 11 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mencatat hanya 66.667 dari total 599.876 personel Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh Indonesia yang telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini setara dengan 11 persen dari total kader TPK yang ada.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Wahyuniati, mengungkapkan bahwa perlindungan bagi kader pendamping keluarga masih menjadi tantangan besar. Isu ini sering dibahas dalam pertemuan bersama Komisi IX DPR RI.
Rendahnya angka kepesertaan ini mendorong pihak terkait untuk memperjuangkan alokasi anggaran negara agar seluruh kader TPK yang bekerja di tingkat desa dapat dilindungi. Para kader ini mengemban tugas penting seperti penyuluhan, pendampingan, dan penggerakan masyarakat di lapangan.
Bagikan
Berita terkait
Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.50
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
BPJS Ketenagakerjaan dan HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga 3 Tahun
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.30
BKKBN Akui Akses Sulit dan Ongkos Mahal Jadi Kendala Penyaluran MBG 3B di Pelosok
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.31