Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa kembali eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Selasa (8/9/2026). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat panggilan resmi sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwsaraya. Febri menjelaskan adanya perbedaan dalam pemanggilan ini, yang didasarkan pada surat instansi lain dan putusan praperadilan terbaru. Surat yang disebutkan meliputi penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya dan dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Kejagung menemukan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang menjadi dasar penetapan tersangkanya sebagai pelaku TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait