Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa kembali eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Selasa (8/9/2026). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat panggilan resmi sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwsaraya. Febri menjelaskan adanya perbedaan dalam pemanggilan ini, yang didasarkan pada surat instansi lain dan putusan praperadilan terbaru. Surat yang disebutkan meliputi penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya dan dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Kejagung menemukan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang menjadi dasar penetapan tersangkanya sebagai pelaku TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.22
Tim 9 Periksa Febrie Hari Ini di Kasus TPPU Terkait Asabri-Jiwasraya
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.39
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung, Akan Diperiksa Soal Dugaan Korupsi dan TPPU
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 10.04
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Asabri
Detik.com · 8 September 2026 pukul 09.45
Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Berita terkait
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 09.23
PH Febrie soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.43
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42
Tim 9 Kejagung Periksa Febrie sebagai Tersangka Sekaligus Saksi Kasus TPPU
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.43