Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik memanggil 13 orang, tetapi hanya tujuh yang hadir. Para saksi berasal dari PT TBI, PT OBP, Bank Indonesia, PT P, dan PT BBBU, termasuk seorang pengacara. Pemeriksaan bertujuan mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga terkait hasil tindak pidana.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus Asabri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait