Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kasubdit DJBC Jadi Saksi, Jaksa: Mau Doa Dulu? Jangan Goyah Beri Keterangan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengadakan sidang terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang ini menyaksikan pemeriksaan terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC, bersama tiga saksi: Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen P2 DJBC), dan Joni Sianipar (ayah Orlando). Dalam persidangan, jaksa menyinggung keterangan Sisprian terkait pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari John Field, bos Blueray Cargo, yang dikaitkan dengan posisi Sisprian yang duduk bersebelahan dengan Rizal, mantan atasannya. Jaksa menyoroti perbedaan keterangan Sisprian dan menegaskan bahwa uang tersebut diminta 'dibawa', bukan 'dikembalikan'. Jaksa juga menyarankan Sisprian untuk berdoa agar tidak goyah dalam memberikan keterangan.

Kasus ini berawal dari dugaan suap PT Blueray Cargo kepada oknum DJBC agar barang impor lolos pengawasan kepabeanan. Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Tiga petinggi Blueray Cargo, John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, KPK menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap: Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait