Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Dewan Rp3,6 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo SN sebagai tersangka korupsi pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian Rp3,6 miliar. Menurut keterangan mantan Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD FS, SN memerintahkan perubahan hasil penilaian KJPP untuk menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen. Perubahan nilai tersebut menjadi dasar penghitungan tunjangan selama periode 2023-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari mendapatkan alat bukti cukup, termasuk dari pemeriksaan FS. Kejari masih mendalami dugaan keuntungan pribadi yang diterima SN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 00.17
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 04.14
Eks Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Berita terkait
Giliran Anggota DPRD Muara Enim Harmison Digarap KPK soal Aliran Uang Suap
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.48
Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko Mulai Diproses, Pemkab Ponorogo Tunggu 2 Dokumen
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 10.35
KPK Sita Mobil Ketiga dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Dalami Motif Pemberian dari Pengusaha
JawaPos · 23 September 2026 pukul 08.01
Polisi Usut Viral Video Anggota DPRD Mempawah Bakar Lahan untuk Sawit
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 03.00