Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko Mulai Diproses, Pemkab Ponorogo Tunggu 2 Dokumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemkab Ponorogo sedang memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menyusul putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu dua dokumen administrasi dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu surat keterangan tanggal putusan dan salinan putusan yang sudah inkrah.
Permohonan dokumen tersebut telah diajukan sejak 26 Agustus 2026 dan diperkirakan terbit dalam waktu satu bulan. Setelah dokumen lengkap, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengirimkan usulan pemberhentian tetap kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.50