Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, berinisial SN, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Kerugian negara diduga mencapai Rp3,6 miliar. Penetapan didasarkan pada keterangan tersangka FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, yang menyatakan SN memerintahkan peningkatan 15 persen dari nilai appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar perhitungan tunjangan. Nilai yang dimanipulasi ini kemudian digunakan untuk menyusun besaran tunjangan yang dibayarkan selama periode 2023-2026. SN diduga tidak puas dengan penetapan nilai awal KJPP.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau fee yang diterima SN, serta potensi penambahan nilai kerugian negara dan keterlibatan pihak lain. Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. SN dijerat pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehari sebelumnya, FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait