KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Kedua Bupati Kuansing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Suci Nitia Edward (SNE), istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Mobil senilai Rp 700 juta ini diduga merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain untuk menduduki jabatan Kadis PUPR. Penyitaan dilakukan pada Senin, 27 Juli, dan mobil dibawa ke Jakarta menggunakan towing.
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk pejabat daerah dan anggota KUD Prima Sehati. Pemeriksaan berkaitan dengan penukaran uang ke money changer, pengumpulan uang untuk bupati, serta pemberian uang dalam dolar Singapura ke pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing, Zulkarnain sebagai Sekda, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang membantu pembelian mobil. Suap ini terjadi saat Suhardiman menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 02.02
Bupati Ini Niat Banget Ingin Menyuap Pegawai KPK Demi Mengamankan Kasusnya, Begini Ceritanya
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 21.35
KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.46
KPK Terbitkan 72 Surat Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53