KPK Periksa Gus Arif dan Fahd A Rafiq Terkait Kasus HGB Summarecon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keduanya adalah politikus Partai Golkar dan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi senyap pada 14 September, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp106,3 miliar, termasuk di rumah Arif yang menyimpan uang dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah Rp31,86 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.38
Kasus Suap HGB Kementerian ATR: KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.16
Usut Suap HGB Summarecon, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Dirjen BPN
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.28
KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 13.53
KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor terkait Kasus Suap dan Gratifikasi HGB
Berita terkait
Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Usut Aliran Uang
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49
Kantor Summarecon Bogor Digeledah, Ini yang Dicari KPK
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 13.51
Kantor Summarecon di Bogor Digeledah KPK Terkait Kasus Suap HGB BPN
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.23