Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Komandan Militer Korsel Dibui 18 Tahun terkait Darurat Militer

Lima mantan perwira tinggi militer Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 18 tahun atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer Desember 2024. Hukuman terberat diberikan kepada Yeo In Hyung (18 tahun), diikuti Lee Jin Woo (15 tahun), Moon Sang Ho (12 tahun), Park An Su (10 tahun), dan Kwak Jong Keun (9 tahun). Para perwira ini terlibat dalam pengerahan pasukan bersenjata ke gedung parlemen dan komisi pemilihan umum untuk mencegah pembatalan deklarasi serta mencari bukti kecurangan pemilih.

Deklarasi darurat militer tersebut diperintahkan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pemberontakan. Dalam proses hukum, sebagian besar terdakwa membantah tuduhan, kecuali Kwak Jong Keun yang menyatakan penyesalan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman hingga 30 tahun bagi beberapa komandan utama karena instruksi kekerasan yang diberikan selama periode gejolak politik tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait