Eks Komandan Militer Korsel Dibui 18 Tahun terkait Darurat Militer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lima mantan perwira tinggi militer Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 18 tahun atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer Desember 2024. Hukuman terberat diberikan kepada Yeo In Hyung (18 tahun), diikuti Lee Jin Woo (15 tahun), Moon Sang Ho (12 tahun), Park An Su (10 tahun), dan Kwak Jong Keun (9 tahun). Para perwira ini terlibat dalam pengerahan pasukan bersenjata ke gedung parlemen dan komisi pemilihan umum untuk mencegah pembatalan deklarasi serta mencari bukti kecurangan pemilih.
Deklarasi darurat militer tersebut diperintahkan oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pemberontakan. Dalam proses hukum, sebagian besar terdakwa membantah tuduhan, kecuali Kwak Jong Keun yang menyatakan penyesalan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman hingga 30 tahun bagi beberapa komandan utama karena instruksi kekerasan yang diberikan selama periode gejolak politik tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.30
Habib Rizieq Beri Peringatan: 'Kalau Prabowo Melindungi Mereka, Mau Presiden, Mau Jenderal: Kami Lawan!'
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.10
Seleksi Menteri Kacau, Kepala Staf Presiden Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Berita terkait
Rizki Faisal: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Masuk Kejahatan Berat
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 10.46
Serang Kehormatan Jokowi lewat Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 15.51
Pernyataan Dino soal Ijazah Gibran Dikritik
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.28
Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp576,9 Miliar
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.08