Rizki Faisal: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Masuk Kejahatan Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340.000 dolar atau sekitar Rp4,7 miliar merupakan kejahatan berat yang harus ditindak secara tegas. Menurutnya, kasus ini tidak hanya melibatkan pihak yang mengedarkan uang palsu, tetapi juga harus menggali sumber, jaringan pemasok, dan lokasi produksinya. Pasal 374 yang dikenakan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar menjadikan kasus ini termasuk kategori kejahatan berat atau felony. Rizki menekankan pentingnya penetapan tersangka agar penyidikan dapat berkembang lebih jauh dalam membongkar jaringan tersebut. Ia meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian kasus mulai dari asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dengan penetapan tersangka yang tepat, kata Rizki, penyidik dapat mengembangkan perkara untuk mengungkap mata rantai peredaran uang palsu tersebut secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.07
Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 21.00
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.03
Bahlil soal Fahd Arafiq Tersangka Korupsi BPN: Musibah, Kami Hargai Proses Hukum
Berita terkait
Mantan Ketua DPR dan Sepupu Presiden Ditangkap, Korupsi Rp 2,1 T
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Mantan Presiden Lolos dari Kasus Korupsi, Pernah Diampuni Trump
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.25
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17