Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Rizki Faisal: Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Masuk Kejahatan Berat

Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340.000 dolar atau sekitar Rp4,7 miliar merupakan kejahatan berat yang harus ditindak secara tegas. Menurutnya, kasus ini tidak hanya melibatkan pihak yang mengedarkan uang palsu, tetapi juga harus menggali sumber, jaringan pemasok, dan lokasi produksinya. Pasal 374 yang dikenakan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar menjadikan kasus ini termasuk kategori kejahatan berat atau felony. Rizki menekankan pentingnya penetapan tersangka agar penyidikan dapat berkembang lebih jauh dalam membongkar jaringan tersebut. Ia meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian kasus mulai dari asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dengan penetapan tersangka yang tepat, kata Rizki, penyidik dapat mengembangkan perkara untuk mengungkap mata rantai peredaran uang palsu tersebut secara menyeluruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait