Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi menilai tuntutan jaksa di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 cacat hukum dan tidak sejajar dengan dakwaan. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan menyatakan hanya menjalankan perintah atasan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ia menegaskan Presiden Joko Widodo tidak pernah memerintahkan penghentian program meski tidak ada alokasi anggaran. Leonardi juga mengkritik perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan, yang mengganti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP lama dengan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, yang menurutnya bertentangan dengan asas legalitas dan due process of law. Perubahan ini tidak tercantum dalam dokumen penyidikan atau dakwaan, sehingga tuntutan pidana tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.56
Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp 7,3 T Digelar 18 Agustus
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Berita terkait
Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.32
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding
JawaPos · 4 September 2026 pukul 17.32
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.57