Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo bertugas di periode pertama. Vonis ini disampaikan oleh Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal dalam sidang putusan yang hadirnya mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai saksi. Thomas terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis ini merupakan vonis subsidair karena Thomas tidak terbukti menerima uang atau memperkaya diri sendiri secara langsung. Selain pidana penjara 2 tahun, Thomas juga dihukum denda Rp 500 juta yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari. Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis sektor keamanan dan pertahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait