Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe

Mantan Kepala Baranahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8). Vonis tersebut diberikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Meskipun majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Leonardi menerima uang atau memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer, hakim tetap menjatuhkan hukuman atas dakwaan subsidair. Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makar menyatakan bahwa dakwaan primair terhadap Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Namun, hakim menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga menerapkan hukuman atas dakwaan subsidiar yang mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Proyek ini sebelumnya terkait dengan perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Selain Leonardi, terdakwa lainnya yaitu Thomas Anthony Van Der Heyden juga divonis dalam kasus yang sama.

Berita terkait