Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Baranahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8). Vonis tersebut diberikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Meskipun majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Leonardi menerima uang atau memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer, hakim tetap menjatuhkan hukuman atas dakwaan subsidair. Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makar menyatakan bahwa dakwaan primair terhadap Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Namun, hakim menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga menerapkan hukuman atas dakwaan subsidiar yang mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Proyek ini sebelumnya terkait dengan perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG. Selain Leonardi, terdakwa lainnya yaitu Thomas Anthony Van Der Heyden juga divonis dalam kasus yang sama.
Bagikan
Berita terkait
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.50
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00