Barang Milik Istri Ono Surono Dikembalikan, Hakim Bacakan Perintah dalam Sidang Ade Kunang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan pengembalian barang milik Setyowati Anggraini Saputro yang pernah disita KPK pada April 2026 selama penggeledahan kediaman suaminya, Ono Surono. Barang yang dikembalikan meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, dan perangkat elektronik. KPK sempat menyita barang ini selama penyelidikan terkait kasus Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Keluarga Setyowati menyatakan uang tersebut merupakan milik pribadi yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Pengembalian barang disampaikan melalui amar putusan hakim dalam sidang putusan pada Senin, 14 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.20
Eks Pimpinan KPK Usul DPR Bentuk Komite Pengawas Perampasan Aset
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 16.25
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Kontraktor Bengkulu
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.03
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan
JawaPos · 11 September 2026 pukul 08.45
Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.30
Kuasa Hukum Budiman Bayu Prasojo Soroti Keterangan Saksi KPK, Belum Ada Saksi yang Sebut Pemberian Uang
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 08.30
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26