Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Barang Milik Istri Ono Surono Dikembalikan, Hakim Bacakan Perintah dalam Sidang Ade Kunang

Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan pengembalian barang milik Setyowati Anggraini Saputro yang pernah disita KPK pada April 2026 selama penggeledahan kediaman suaminya, Ono Surono. Barang yang dikembalikan meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, dan perangkat elektronik. KPK sempat menyita barang ini selama penyelidikan terkait kasus Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Keluarga Setyowati menyatakan uang tersebut merupakan milik pribadi yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Pengembalian barang disampaikan melalui amar putusan hakim dalam sidang putusan pada Senin, 14 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait