MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menuntaskan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia senilai Rp 28,38 miliar. Dua tersangka yang merupakan Anggota DPR, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), sebelumnya mangkir pemeriksaan. MAKI menuntut KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dan jemput paksa bila tidak menghadiri panggilan kedua. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang tidak datang dua kali dapat dijemput paksa. Organisasi ini mengharapkan proses hukum tidak diulur waktu dan kasus segera disidangkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 09.40
Sosok Eks Ketua DPR-Sepupu Presiden Ditangkap Korupsi Rp 2,1 T
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.13
KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop
Berita terkait
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Anggota DPR Minta 3.000 Riyal
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.15
Respons 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal, KPK: Akan Dicermati
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 11.38
Setyo Budiyanto: Pemangkasan Anggaran Hambat Pelaksanaan Tugas KPK
VOI · 2 September 2026 pukul 17.02
Butuh Rp2,22 Triliun Bagi KPK untuk Perang Melawan Korupsi di 2027
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.44