Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menuntaskan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia senilai Rp 28,38 miliar. Dua tersangka yang merupakan Anggota DPR, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), sebelumnya mangkir pemeriksaan. MAKI menuntut KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dan jemput paksa bila tidak menghadiri panggilan kedua. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang tidak datang dua kali dapat dijemput paksa. Organisasi ini mengharapkan proses hukum tidak diulur waktu dan kasus segera disidangkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait