Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Muhammad Marasabessy alias Mat, mantan Plt Bupati Maluku Tengah dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, sebagai tersangka kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar. Marasabessy ditahan setelah diperiksa selama empat jam dengan 14 pertanyaan sebagai saksi. Total ada tujuh tersangka ditahan dalam kasus ini, termasuk kontraktor dan pejabat terkait. Proyek yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur untuk Pemulihan Ekonomi Nasional ini mengalami penyimpangan mulai dari awal, seperti tidak ada konsultan perencanaan, lokasi pekerjaan berubah tanpa perencanaan, dan addendum kontrak berulang tanpa dokumen CCO. Pembayaran termin hingga 100% dilakukan meski progres fisik belum selesai, dan dokumen rekayat dibuat untuk mencairkan dana. Kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 21.20
Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi: Kejari Bekasi Siapkan Dakwaan Kerugian Rp4,5 Miliar
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 20.36
Sidang Ungkap Fakta soal Proposal Jalan, Ternyata Bukan Gratifikasi untuk Sudewo
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.26
Pesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.55