Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi: Kejari Bekasi Siapkan Dakwaan Kerugian Rp4,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sedang menyiapkan surat dakwaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pemasangan sambungan air di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Penyidikan mengungkap bahwa 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha diminta membayar biaya pemasangan jaringan air yang jauh melebihi ketentuan resmi. Dana yang diterima tidak disetor ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

AEZ (35) sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ditetapkan sebagai aktor intelektual, diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk mengelola rekening khusus atas nama perusahaan. Dua tersangka lain, MSB dan RF, merupakan pejabat bagian pemasaran pada periode yang sama. Penyidik berhasil mengumpulkan bukti berupa rekening koran dan laporan neraca keuangan yang menunjukkan adanya mark up harga yang signifikan.

Jaksa Ronald Thomas Mendrofa menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai, dan surat dakwaan akan difinalisasi maksimal dalam dua pekan. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait