Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menunjukkan gaya kepemimpinan yang kalem, metodis, dan berorientasi pada pengembalian kerugian negara. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pendekatan ini sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus di bawah Kuntadi berhasil menyita uang sebesar Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Penyitaan ini dilakukan melalui pendekatan Tindak Pidana Penguasaan dan Pencucian Uang (TPPU), yang juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.
Selain itu, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dari PT Singlurus Pratama, yang kini terancam denda Rp1,473 miliar. Boyamin menilai langkah ini membuktikan Jampidsus berani masuk ke sektor sumber daya alam yang padat kepentingan. Fokus Kuntadi pada kualitas alat bukti dan substansi perkara dianggap penting untuk menghindari tuduhan kriminalisasi yang pernah terjadi pada kasus sebelumnya.
Menurut Boyamin, tantangan terbesar Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang sempat tergerus. Ia menekankan bahwa kombinasi kecepatan, ketepatan hukum, dan transparansi diperlukan untuk membangun kembali marwah Kejaksaan Agung. Dengan gaya kerja yang tidak banyak bicara namun terukur, Kuntadi memberikan sinyal positif bahwa uang negara akan dikembalikan dan lahan negara akan direbut kembali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Berita terkait
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.56
Pakar Hukum Minta Penyidikan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Transparan
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.35