Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara

Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menunjukkan gaya kepemimpinan yang kalem, metodis, dan berorientasi pada pengembalian kerugian negara. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pendekatan ini sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus di bawah Kuntadi berhasil menyita uang sebesar Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Penyitaan ini dilakukan melalui pendekatan Tindak Pidana Penguasaan dan Pencucian Uang (TPPU), yang juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain itu, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dari PT Singlurus Pratama, yang kini terancam denda Rp1,473 miliar. Boyamin menilai langkah ini membuktikan Jampidsus berani masuk ke sektor sumber daya alam yang padat kepentingan. Fokus Kuntadi pada kualitas alat bukti dan substansi perkara dianggap penting untuk menghindari tuduhan kriminalisasi yang pernah terjadi pada kasus sebelumnya.

Menurut Boyamin, tantangan terbesar Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang sempat tergerus. Ia menekankan bahwa kombinasi kecepatan, ketepatan hukum, dan transparansi diperlukan untuk membangun kembali marwah Kejaksaan Agung. Dengan gaya kerja yang tidak banyak bicara namun terukur, Kuntadi memberikan sinyal positif bahwa uang negara akan dikembalikan dan lahan negara akan direbut kembali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait