Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Enam Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, akan menjalani sidang perdana pada Kamis (24/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini berkaitan dengan proyek di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada periode 2019 hingga 2021, dan mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp93,86 miliar. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang pertama akan bertempat pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan Teddy Windiartono sebagai ketua majelis hakim. Sebelumnya, empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa telah mendapatkan vonis, termasuk pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sistem yang masih menggunakan pendekatan labor-intensive dinilai berkontribusi pada meningkatnya biaya proyek.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait