Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK akan menghadirkan 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang melibatkan empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Saksi dibagi menjadi beberapa klaster, termasuk unsur Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta tujuh ahli. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan perhitungan BPK. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijadwalkan untuk selesai pada Desember 2025. Hakim menolak perlawanan terdakwa terkait dalil, menyatakan bahwa bukti dan analisis kasus akan diuji dalam pemeriksaan pokir perkara. Yaqut menyatakan akan menjawab tuduhan secara transparan dan kooperatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.52
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.10
Jaksa KPK Akan Hadirkan 303 Saksi di Sidang Yaqut dkk Terkait Kasus Kuota Haji
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 12.39
KPK Sita Rumah-Mobil Anggota DPRD Vinna Ledy, PKB Hargai Proses Hukum
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.44
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 00.34