Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi

Seorang pria berinisial BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel, dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnisnya untuk menjalankan bisnis pengurusan visa dan pemasaran digital melalui akun media sosial @the.bali.dream. Ia menawarkan jasa perencanaan perjalanan dan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Penindakan ini bermula dari informasi di media sosial tentang dua mantan anggota militer Israel yang diduga terlibat dalam agen perjalanan di Bali, namun keduanya sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran dan menemukan bahwa BR memasuki Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan visa bisnis, tetapi bekerja sebagai konten kreator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan deportasi dan sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026. Ia dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dari Denpasar ke Bangkok, dilanjutkan ke Frankfurt dan Vilnius. Tidak ditemukan kantor atau tempat usaha fisik "The Bali Dream" di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa imigrasi akan terus mengawasi aktivitas warga asing untuk menjaga ketertiban di Bali. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan bahwa kebijakan imigrasi bertujuan untuk mendukung pariwisata yang kondusif dan memastikan orang asing menghormati hukum Indonesia.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait