Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd Arafiq telah tiga kali menjadi tersangka kasus korupsi, sehingga KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaannya. "Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Sebagai residivis kasus korupsi, Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat dari orang yang pertama kali melakukan kejahatan serupa. Sebelumnya, Fahd pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama. KPK menekankan bahwa status residivisnya menjadi pertimbangan hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 05.00
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 13.16
Tiga Kali Fahd Arafiq Berurusan dengan KPK
Berita terkait
Peran Fahd Arafiq di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, Keterlaluan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.00
Jejak Kasus Fahd Arafiq, Hattrick Ditangkap KPK Atas Keterlibatan Korupsi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.16
Fahd Arafiq Kembali Tersandung Kasus di KPK, Golkar Buka Suara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 13.04
Profil Fahd Arafiq, Politikus Golkar yang Terjaring OTT KPK: Residivis Korupsi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 08.01