Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd Arafiq telah tiga kali menjadi tersangka kasus korupsi, sehingga KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaannya. "Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Sebagai residivis kasus korupsi, Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat dari orang yang pertama kali melakukan kejahatan serupa. Sebelumnya, Fahd pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012, dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama. KPK menekankan bahwa status residivisnya menjadi pertimbangan hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait