Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi

Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golongan Karya (Golkar), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini merupakan kasus ketiga Fahd yang ditangani KPK, sehingga ia dikategorikan sebagai residivis korupsi. Sebelumnya, Fahd pernah dihukum karena kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan korupsi pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2017. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru, KPK berhasil menyita barang bukti senilai sekitar Rp 106,3 miliar, termasuk uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. KPK mas masih mengungkap aliran dan peruntukan dana yang diduga bersumber dari kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa status residivis Fahd akan menjadi pertimbangan dalam proses pemidanaan jika perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait