KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menangkap Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) sebagai tersangka dugaan suap pembukaan HGB lahan Summarecon di Bogor. Ini ketiga kalinya Fahd terjerat kasus korupsi, sehingga KPK memastikan ia dikategorikan sebagai residivis dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Fahd diduga berperan sebagai penampung uang dari dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Uang sebesar Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan disetorkan kepada Erwin, lalu dialirkan ke Arif Sugiyanto dan akhirnya ke Fahd. KPK juga menemukan penerimaan Rp 8 miliar dari Lampri serta setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Total uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.43
KPK Ungkap Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Mafia Tanah BPN
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.21
DPR: OTT Pejabat ATR/BPN Momentum Bongkar Jaringan Mafia Tanah
Berita terkait
KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.16
Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.07
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.45
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05