Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman

KPK menangkap Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) sebagai tersangka dugaan suap pembukaan HGB lahan Summarecon di Bogor. Ini ketiga kalinya Fahd terjerat kasus korupsi, sehingga KPK memastikan ia dikategorikan sebagai residivis dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Fahd diduga berperan sebagai penampung uang dari dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Uang sebesar Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan disetorkan kepada Erwin, lalu dialirkan ke Arif Sugiyanto dan akhirnya ke Fahd. KPK juga menemukan penerimaan Rp 8 miliar dari Lampri serta setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Total uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait