Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Fatwa Reforma Agraria, PBNU: Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi untuk Kaum Lemah

PBNU menegaskan melalui berbagai fatwa sejak Muktamar 1994 bahwa merampas tanah rakyat yang dikelola turun-temurun adalah haram, baik oleh negara maupun korporasi. Berdasarkan prinsip ihya’ul mawat, pihak yang mengolah tanah terlantar berhak menguasainya. Negara berkewajiban melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi kaum miskin demi kemaslahatan rakyat.

Selain itu, PBNU mendesak pembatasan konsesi skala besar (HGU) untuk mencegah monopoli kekayaan oleh segelintir konglomerat. Izin konsesi yang ditelantarkan oleh badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin sesuai mandat syariat.

Berita terkait