Fatwa Reforma Agraria, PBNU: Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi untuk Kaum Lemah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PBNU menegaskan melalui berbagai fatwa sejak Muktamar 1994 bahwa merampas tanah rakyat yang dikelola turun-temurun adalah haram, baik oleh negara maupun korporasi. Berdasarkan prinsip ihya’ul mawat, pihak yang mengolah tanah terlantar berhak menguasainya. Negara berkewajiban melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi kaum miskin demi kemaslahatan rakyat.
Selain itu, PBNU mendesak pembatasan konsesi skala besar (HGU) untuk mencegah monopoli kekayaan oleh segelintir konglomerat. Izin konsesi yang ditelantarkan oleh badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin sesuai mandat syariat.
Bagikan
Berita terkait
Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 01.01
Reforma Agraria di Cianjur: 980 Hektar Lahan Sengketa Sudah Digarap Warga dan Jadi Nilai Ekonomi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 10.08
Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.15
Memasuki Tahap Penting, DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Sorotan
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 19.12