Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu

Enam organisasi dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menyampaikan usulan dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR. Mereka mengusulkan agar pemerintah menghentikan pembagian sertifikat hak tanah kepada masyarakat secara individu. Guntoro Gugun Muhammad menyatakan pesimisme bahwa cara ini akan menyelesaikan ketimpangan hak tanah atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, meskipun ada aturan larangan menjual tanah pemberian dalam 10 tahun, praktik penjualan di bawah tangan masih marak dan kembali ke pasar.

Guntoro mengusulkan pembentukan sertifikat bersama sebagai alternatif kebijakan reforma agraria. Dia menjelaskan bahwa warga cenderung memilih sertifikat individu jika ditanya, sehingga kebijakan ini bukanlah pilihan tetapi keharusan. Jika tidak dapat diterapkan secara nasional, ia mengusulkan sertifikat bersama untuk wilayah perkotaan. Alasannya adalah perubahan tata ruang kota yang cepat dan harga tanah yang tinggi yang semakin membuat masyarakat kehilangan lahan.

Menurut Guntoro, kepemilikan individu tidak akan membuat masyarakat sejahtera karena lahan yang diterima hanya sekitar 36 meter persegi. Dengan menggabungkan lahan menjadi satu hektar, masyarakat dapat mengelola dan mengembangkan usaha bersama untuk kesejahteraan. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai usulan inisiatif DPR untuk menjadi undang-undang, dengan pembahasan tentang pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Berita terkait