Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pendaftaran ini dilakukan oleh tim kuasa hukumnya sebagai upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara terkait Febrie. Febri Diansyah, kuasa hukam Febrie, menyatakan bahwa praperadilan bertujuan untuk memastikan proses penyidikan dan persidangan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dan administrasi yang berlaku. Praperadilan dianggap sebagai hak yang dijamin agar transparansi proses hukum dapat dipantau secara bersama. Menurut kuasa hukum, langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji apakah semua prosedur hukum telah tepenuhi. Hal ini terkait dengan kasus sebelumnya yang melibatkan geledah kediaman Don Ritto di Bandung dan penyitaan dokumen oleh Kejaksaan Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.56
Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.46
Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Febrie Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Tim 9
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.16
Bakal Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Berita terkait
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19