PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Punya Momentum Emas Buktikan Integritas dan Independensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung. Putusan hukum ini sah dan menguatkan proses penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejagung. LSAK menilai kemenangan ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk membuktikan independensi dan integritasnya dalam memberantas korupsi. Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 12.07
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.04
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tetap Hormati Putusan Hakim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 08.15
Tolak Praperadilan Febrie, Hakim: Status Tersangka Sah
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
Berita terkait
Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.08
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Sebut Mengonfirmasi Adanya Dugaan Kriminalisasi
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.10
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06