Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Punya Momentum Emas Buktikan Integritas dan Independensi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejagung. Putusan hukum ini sah dan menguatkan proses penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejagung. LSAK menilai kemenangan ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk membuktikan independensi dan integritasnya dalam memberantas korupsi. Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait