Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Bantah Kepemilikan 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp846 M

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membantah memiliki 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan belum berhasil melihat keseluruhan berkas perkara dan tidak menemukan daftar 38 aset dalam dokumen yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Ia menekankan bahwa penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya, terutama karena perkara ini melibatkan beberapa tersangka.

Febri juga mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Menurutnya, dugaan TPPU justrip terjadi sebelum tindak pidana asal dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Kuasa hukam lain, M Farizi, menyoroti satu aset di Parongpong, Bandung yang telah dimiliki Febrie sejak 2013, jauh sebelum dugaan tindak pidana. Ia membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan masuk dalam LHKPN.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Tersangka lain meliputi Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak oleh hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait