Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah, Eks Penegak Hukum Kini Duduk di Kursi Pesakitan

Mantan Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang dakwaan perdana terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Sidang digelar pada 7 Oktober 2026 setelah Febrie ditahan selama sekitar 2,5 bulan oleh Kejaksaan Agung sejak 24 Juli 2026. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU), termasuk sejumlah anggota Tim 9, untuk menangani perkara Febrie dan dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin. Konstruksi perkara mengungkap tiga klaster korupsi: dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, penanganan perkara korupsi PT Asabri, dan rekayasa transaksi pencucian uang melibatkan PT CBS dan PT KNI. Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita aset berharga, mata uang asing, dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran mencapai Rp 476 miliar. Febrie diduga melakukan TPPU sejak 2018 hingga 2026, melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional. Sebelumnya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan yang ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie juga mempertanyakan sangkaan pemerasan yang diberikan kepadanya, mengklaim selama 33 tahun berkarir sebagai jaksa, ia tidak pernah melakukan pelanggaran. Namun, Febrie menegaskan kontribusinya dalam mengembalikan Rp 300 triliun kepada negara saat memimpin Satgas PKH. Pada 15 September 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan dengan nilai taksiran mencapai Rp 846 miliar, belum termasuk barang bukti dari penggeledahan di Sentul yang mencakup valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait